PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
|
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
|
|
Menimbang
|
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat
(2) Peraturan
|
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional
|
|
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan
|
|
Nasional tentang Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/
|
|
Madrasah;
|
|
Mengingat
|
: 1. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang
|
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik
|
|
Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran
|
|
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
|
2. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1). Standar
tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala
laboratorium
sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah,
dan laboran
sekolah/madrasah.
(2). Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,
seseorang
wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
yang berlaku
secara nasional.
(3). Standar
tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara
sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR
TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
1. Kepala
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan
minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)
Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur
laboran/teknisi
1) Pendidikan
minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman
minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)
Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah
adalah sebagai berikut:
a. Minimal
lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.
Memiliki
sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran
Sekolah/Madrasah
Kualifikasi
laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan
program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.
Memiliki
sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
1
B. KOMPETENSI
1.
Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
|||
KOMPETENSI
|
|||||
1.
Kompetensi
|
1.1
Menampilkan diri
|
1.1.1
|
Bertindak
secara
|
||
Kepribadian
|
sebagai
pribadi
|
konsisten
sesuai dengan
|
|||
yang
dewasa,
|
norma
agama, hukum,
|
||||
mantap,
dan
|
sosial,
dan budaya
|
||||
berakhlak
mulia
|
nasional
Indonesia
|
||||
1.1.2
|
Berperilaku
arif
|
||||
1.1.3
|
Berperilaku
jujur
|
||||
1.1.4
|
Menunjukkan
|
||||
Kemandirian
|
|||||
1.1.5
|
Menunjukkan
rasa
|
||||
percaya
diri
|
|||||
1.1.6
|
Berupaya
meningkatkan
|
||||
kemampuan
diri
|
|||||
1.2
|
Menunjukkan
|
1.2.1
|
Berperilaku
disiplin
|
||
komitmen
terhadap
|
|||||
1.2.2
|
Beretos kerja yang tinggi
|
||||
Tugas
|
|||||
1.2.3
|
Bertanggung
jawab
|
||||
terhadap
tugas
|
|||||
1.2.4
Tekun, teliti, dan hati-hati
|
|||||
dalam
melaksanakan
|
|||||
Tugas
|
|||||
1.2.5
|
Kreatif
dalam
|
||||
memecahkan
masalah
|
|||||
yang
berkaitan dengan
|
|||||
tugas
profesinya
|
|||||
1.2.6
|
Berorientasi
pada
|
||||
kualitas
|
|||||
2.
Kompetensi
|
2.1
|
Bekerja
sama
|
2.1.1
|
Menyadari
kekuatan dan
|
|
Sosial
|
dalam
pelaksanaan
|
kelemahan
baik diri
|
|||
Tugas
|
maupun
stafnya
|
||||
2.1.2
|
Memiliki
wawasan
|
||||
tentang
pihak lain yang
|
|||||
dapat
diajak kerja sama
|
|||||
2.1.3
|
Bekerjasama
dengan
|
||||
berbagai
pihak secara
|
|||||
efektif
|
|||||
2
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
|||
KOMPETENSI
|
|||||
2.2
|
Berkomunikasi
|
2.2.1
|
Berkomunikasi
dengan
|
||
secara
lisan dan
|
berbagai
pihak secara
|
||||
Tulisan
|
santun,
empatik, dan
|
||||
efektif
|
|||||
2.2.2
|
Memanfaatkan
berbagai
|
||||
peralatan
teknologi
|
|||||
informasi
dan
|
|||||
komunikasi
(TIK)
|
|||||
3.
Kompetensi
|
3.1
Merencanakan
|
3.1.1
|
Menyusun
rencana
|
||
Manajerial
|
kegiatan
dan
|
pengembangan
|
|||
pengembangan
|
laboratorium
|
||||
laboratorium
|
3.1.2
|
Merencanakan
|
|||
sekolah/madrasah
|
pengelolaan
|
||||
laboratorium
|
|||||
3.1.3
|
Mengembangkan
sistem
|
||||
administrasi
|
|||||
laboratorium
|
|||||
3.1.4
|
Menyusun
prosedur
|
||||
operasi
standar (POS)
|
|||||
kerja
laboratorium
|
|||||
3.2
|
Mengelola
kegiatan
|
3.2.1
|
Mengkoordinasikan
|
||
laboratorium
|
kegiatan
praktikum
|
||||
sekolah/madrasah
|
dengan
guru
|
||||
3.2.2
|
Menyusun
jadwal
|
||||
kegiatan
laboratorium
|
|||||
3.2.3
|
Memantau
pelaksanaan
|
||||
kegiatan
laboratorium
|
|||||
3.2.4
|
Mengevaluasi
kegiatan
|
||||
laboratorium
|
|||||
3.2.5
|
Menyusun
laporan
|
||||
kegiatan
laboratorium
|
|||||
3.3
|
Membagi
tugas
|
3.3.1
|
Merumuskan
rincian
|
||
teknisi
dan laboran
|
tugas
teknisi dan laboran
|
||||
laboratorium
|
3.3.2
|
Menentukan
jadwal kerja
|
|||
sekolah/
madrasah
|
teknisi
dan laboran
|
||||
3.3.3
|
Mensupervisi
teknisi dan
|
||||
laboran
|
|||||
3.3.4
|
Membuat
laporan secara
|
||||
periodik
|
|||||
3
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
|||
KOMPETENSI
|
|||||
3.4
|
Memantau
sarana
|
3.4.1
|
Memantau
kondisi dan
|
||
dan
prasarana
|
keamanan
bahan serta
|
||||
laboratorium
|
alat
laboratorium
|
||||
sekolah/madrasah
|
3.4.2
|
Memantau
kondisi dan
|
|||
keamanan
bangunan
|
|||||
laboratorium
|
|||||
3.4.3
|
Membuat
laporan
|
||||
bulanan
dan tahunan
|
|||||
tentang
kondisi dan
|
|||||
pemanfaatan
|
|||||
laboratorium
|
|||||
3.5
|
Mengevaluasi
|
3.5.1
|
Menilai
kinerja teknisi
|
||
kinerja
teknisi dan
|
dan
laboran laboratorium
|
||||
laboran
serta
|
3.5.2
|
Menilai
hasil kerja teknisi
|
|||
Kegiatan
|
dan
laboran
|
||||
laboratorium
|
|||||
3.5.3
|
Menilai kegiatan
|
||||
sekolah/madrasah
|
laboratorium
|
||||
3.5.4
|
Mengevaluasi
program
|
||||
laboratorium
untuk
|
|||||
perbaikan
selanjutnya
|
|||||
4.
Kompetensi
|
4.1
Menerapkan
|
4.1.1
|
Mengikuti
|
||
Profesional
|
gagasan,
teori, dan
|
perkembangan
|
|||
prinsip
kegiatan
|
pemikiran
tentang
|
||||
Laboratorium
|
pemanfaatan
kegiatan
|
||||
sekolah/madrasah
|
laboratorium
sebagai
|
||||
wahana
pendidikan
|
|||||
4.1.2
|
Menerapkan
hasil
|
||||
inovasi
atau kajian
|
|||||
laboratorium
|
|||||
4.2
Memanfaatkan
|
4.2.1
|
Menyusun
|
|||
laboratorium
untuk
|
panduan/penuntun
|
||||
kepentingan
|
(manual)
praktikum
|
||||
pendidikan
dan
|
4.2.2
|
Merancang
kegiatan
|
|||
penelitian
di
|
laboratorium
untuk
|
||||
sekolah/madrasah
|
pendidikan
dan
|
||||
penelitian
|
|||||
4.2.3
|
Melaksanakan
kegiatan
|
||||
laboratorium
untuk
|
|||||
kepentingan
pendidikan
|
|||||
dan
penelitian
|
|||||
4
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
||
KOMPETENSI
|
||||
4.2.4
|
Mempublikasikan
karya
|
|||
tulis
ilmiah hasil
|
||||
kajian/inovasi
|
||||
4.3
Menjaga kesehatan
|
4.3.1
|
Menetapkan
ketentuan
|
||
dan
keselamatan
|
mengenai
kesehatan
|
|||
kerja di
|
dan
keselamatan kerja
|
|||
Laboratorium
|
4.3.2
|
Menerapkan
ketentuan
|
||
sekolah/madrasah
|
mengenai
kesehatan
|
|||
dan
keselamatan kerja
|
||||
4.3.3
|
Menerapkan
prosedur
|
|||
penanganan
bahan
|
||||
berbahaya
dan beracun
|
||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar